-->

Tiyong Tentang OTT KPK di Aceh: Irwandi Dijemput di Pendopo

 Hasil gambar untuk irwandi yusuf tersangka
Banda Aceh - Ketua Tim Pemenangan Irwandi-Nova 2017, Samsul Bahri alias Tiyong mempersoalkan penggunaan istilah OTT atau operasi tangkap tangan KPK di Aceh, terutama terhadap Irwandi Yusuf.

Sebab menurut Tiyong, Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. "Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT," kata Tiyong dalam siaran pers yang diterima BERITAKINI.CO, Kamis (5/7/2018) .

Menurut Tiyong, penggunaan istilah OTT dapat membentuk opini publik seakan–akan Irwandi benar telah melakukan tindakan korupsi padahal belum ada putusan hukum apapun dari pengadilan.

Walaupun sudah berstatus tersangka, kata Tiyong, dia menghimbau semua pihak, terutama KPK untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami pribadi meyakini Pak Irwandi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh pihak KPK.

Pun demikian, dia tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami meminta KPK untuk memperlakukan Pak Irwandi secara fair dan bermartabat. Dengan tetap menghargai hak-hak hukumnya dan hak asasinya sebagai seorang manusia, katanya.

Selain itu, ia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk upaya advokasi hukum terhadap Irwandi.

Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh Partai Pengusung Irwandi–Nova pada Pilkada yang lalu, katanya.

Kata Tiyong, hal itu untuk menunjukkan bahwa pihaknya punya tanggungjawab moral yang sama terhadap musibah yang dihadapi Irwandi yang telah sama-sama diusung dan perjuangkan.

Selain itu kami menghimbau semua pihak untuk tetap menghargai keberadaan Pak Irwandi sebagai Gubernur Aceh sampai ada putusan lain dari pengadilan yang bersifat inkracht, kata pria yang telah mengundurkan diri dari Ketua Harian PNA ini
 sumber : kabar aceh

0 Response to "Tiyong Tentang OTT KPK di Aceh: Irwandi Dijemput di Pendopo "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel